Senin, 05 Mei 2014

Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan  Nusantara Abad XVII dan XVIII
Description: IAIN BIASO BE




Diajukan
Untuk memenuhi salah satu persyaratan
dalam menyelesaikan tugas Resensi

OLEH
NUR IKHSAN D.C
10420021

FAKULTAS ADAB
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2013




Judul : Jaringan Ulama dari Haramayn Menciptakan Komunitas Intelektual dan penyebaran pembaruan  Islam ke wilayah Melayu-Indonesia.
                
Judul Asli                 : Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan                                            Nusantara Abad XVII dan XVIII
Penulis                      : Prof.Dr.Azyumardi Azra, MA.
Jumlah Halaman    : xxxvi-466
Tebal buku               : 23 cm
Penerbit                    : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP
Tahun Terbit            : 2007


            Makkah dan Madinah (selanjutnya disebut Haramayn) bersifat istimewa bagi umat Islam karena beberapa hal; Pertama, Makkah merupakan kiblat umat Islam dalam melaksanakan shalat dan merupakan tujuan umat Islam untuk berhaji. Selain itu, kedua tempat ini memiliki nilai historis yang tinggi dalam masa-masa awal penyebaran Islam oleh Rasulullah S.A.W.. Haramayn merupakan tempat perkumpulan terbesar umat Islam dari berbagai penjuru dunia, khususnya pada musim haji, sehingga tidak heran jika perkumpulan ini selanjutnya menimbulkan pertukaran informasi, baik dalam dunia perdagangan maupun perkembangan ilmu pengetahuan.
            Pada bagian awal buku ini, telah dibahas bahwa kebangkitan jaringan ulama setidaknya dipengaruhi oleh empat faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhinya antara lain: faktor keagamaan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor politik. Keempat faktor ini pada hakikatnya saling berkaitan satu sama lain, sehingga ketidak kondusifan situasi politik Haramayn, misalnya, tentu dapat memberikan dampak negatif serius kepada kondisi sosial, ekonomi, dan keagamaan di sana..
            Pada kenyataannya, ketidakkondusifan pernah melanda daerah itu pada abad IX. Kekacauan diawali dari kekuatan politik kaum Syiah yang mulai mendominasi dunia muslim. Puncak kekacauan ini terjadi ketika kelompok sempalan Syi’ah, Qarmathiyah, ‘menginvasi’ Makkah. Pembunuhan terhadap tiga puluh ribu jamaah haji dan ‘pemindahan’ Hajar Aswad ke Al Hijr, Arabia Barat, merupakan bukti kebrutalan mereka yang menimbulkan efek signifikan selanjutnya.
            Dampak kekacauan yang ditimbulkan kelompok Syi’ah Qarmatiyah terbilang serius. Arus jamaah haji dari seluruh dunia menurun drastis. Bahkan, arus jamaah haji asal Iraq terhenti sama sekali. Jalur perjalanan haji pun menjadi terganggu. Hasil kekacauan politik ini, seperti diutarakan sebelumnya, berdampak pula pada sisi sosial, ekonomi, dan pendidikan. Banyak jamaah haji tidak lama tinggal di Haramayn seusai melaksanakan ibadah haji. Pasar-pasar di Makkah pun hampir semuanya tutup. Di bidang pendidikan, locus (kancah) pendidikan terbatas hanya di area Masjidil Haram dan Masjidin Nabawi. Para penuntut ilmu menurun secara drastis.
            Situasi baru benar-benar berubah ketika kaum Sunni mulai berkuasa kembali di Haramayn. Penguasa-penguasa Sunni (Ghaznawi, Seljuk, Ayyub), kendati sering berselisih, mampu membendung pengaruh Syi’ah dan menjalankan kebijakan yang bersifat ortodoksi terhadap ajaran Sunni. Hal ini tentunya memiliki dampak positif sehingga ulama-ulama Sunni bangkit dan kembali ke negerinya masing-masing. Kebangkitan ulama Sunni memberi sumbangan berarti pada kebangkitan madrasah-madrasah Haramayn sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan. Selain itu, kebangkitan perdagangan dapat dikatakan sebagai faktor kedua dalam indikasi positif situasi politik di Haramayn. Kebangkitan ditandai dari berkembangnya Jeddah sebagai pelabuhan utama jamaah haji dari lautan Hindia menjadi pelabuhan dengan standar internasional.
            Pada abad ke-XVI, jumlah muslim yang datang ke Haramayn berkembang secara signifikan. Hal ini diindikasikan melalui banyaknya jumlah muslim yang datang ke sana. Harus diakui bahwa mayoritas muslim yang datang ke Haramayn adalah jamaah haji, namun tidak sedikit pula diantara mereka yang menuntut ilmu melalui madrasah-madrasah Haramayn setelah menunaikan ibadah haji.
            Secara umum, imigran-imigran ini dibagi menjadi tiga tipe. Tipe pertama adalah Little Immigrant, terdiri dari jamaah haji yang mengabdikan dirinya untuk bekerja di tempat-tempat suci atau mereka yang menetap karena tidak memiliki biaya untuk kembali. Mereka akhirnya menyatu dengan masyarakat asli di sana. Tipe kedua adalah Grand Immigrant, yaitu ulama-ulama terkemuka yang berkontribusi besar dalam diskusi-diskusi ilmiah perkembangan ilmu pengetahuan. Tipe terakhir merupakan ulama/murid pengembara yang mencari ilmu ke berbagai belahan dunia. Setelah mendapatkan sertifikasi untuk mengajar, golongan terakhir ini kembali ke negeri asalnya masing-masing untuk mentransfer ilmu pengetahuan yang telah didapatkannya. Fungsi orang-orang ini adalah seperti transmitter yang mentransfer ilmu keagamaan Haramayn ke berbagai belahan dunia muslim lainnya.
            Beberapa ulama terkemuka pada periode itu mempunyai hubungan dengan inti jaringan ulama pada abad ke-17 karena memiliki isnad hadis dan silsilah tarekat yang melibatkan ulama terkemuka. Misalnya, Al-Fasi yang merupakan seorang murid sekaligus teman baik ‘Ibn Hajar Al-‘Asqalani dan Syihab Al-Din Al Ramli, dua muhadis besar yang hidup di Mesir.Ulama-ulama non-Hijazi memberi sumbangan besar kepada pertumbuhan jaringan ulama abad ke-17. Mereka memberi contoh mengenai bagaimana interaksi keilmuan menghasilkan pertukaran pengetahuan dan transmisi “tradisi-tradisi kecil” Islam dari India & Mesir ke Haramayn.
            Selain itu, abad ke-17 merupakan abad di mana jaringan ulama menjadi lebih ekstensif dan kompleks. Persilangan hubungan ulama yang terlibat dalam jaringan ini menciptakan komunitas-komunitas intelektual internasional yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hubungan tersebut tercipta dengan adanya upaya pencarian ilmu pengetahuan melalui lembaga-lembaga pendidikan, seperti masjid, madrasah, dan ribath.
            Dalam lembaga-lembaga pendidikan tersebut, hubungan yang tercipta memang terlihat lebih formal, namun hal tersebut menghasilkan hubungan antar pribadi yang erat sedemikian uniknya. Penyebab utama yang membuat hubungan itu semakin erat adalah isnad hadis dan silsilah terekat. Isnad hadits berperan dalam interaksi dan hubungan antar tradisi keilmuan sehingga menciptakan suatu tradisi yang unik. Sedangkan silsilah tarekat, khususnya dalam hal sifat dasar kehidupan dan pola-pola hubungan sruktural di dalamnya, menciptakan hubungan yang erat di antara ulama. Keberagaman dalam hal mazhab dan afiliasi tarekat memang telah terjadi. Meski begitu, keberagaman tidak mengubah ulama-ulama dalam jaringan untuk tetap memiliki kecenderungan umum ke arah paham reformasi Islam.
            Buku ini juga telah memberi informasi tentang perhatian ulama kepada persoalan transmisi tradisi reformasi (pembaharuan) dari Haramayn ke Asia Tenggara pada abad ke-17 dan 18. menyangkut pembaharuan ini, Islam di wilayah Melayu-Indonesia pada abad ke-17 bukan semata-mata Islam yang berorientasi pada Tasawuf, melainkan juga Islam yang berorientasi pada syariat (hukum). Ini merupakan perubahan besar dalam sejarah Islam di Nusantara, sebab pada abad-abad sebelumnya, Islam mistislah yan dominan.   Setelah belajar di pusat jaringan Timur Tengah, para ulama Melayu-Indonesia sejak paruh kedua abad ke-17 dan seterusnya melakukan usaha-usaha yang dijalankan dengan sadar, bahkan secara serentak, untuk menyebarkan neo-Sufisme di Nusantara.
            Banyak tokoh yang memainkan peranan penting dalam jaringan ulama mula-mula datang ke Haramayn untuk menjalankan ibadah haji atau mengajar, atau dua-duanya. Sebagian di antara mereka kemudian menetap di sana dan mencurahkan tenaga mereka mengajar dan menulis. Bersama dengan para murid mereka, yang juga berasal dari banyak tempat yang jauh di dunia Islam, mereka membentuk suatu komunitas ilmiah kosmopolitan di Haramayn. Kontak-kontak yang secara teratur mereka jalin dengan berbagai tradisi pengetahuan dan keilmuan Islam besar sekali sumbangannya pada pembentukan sifat istimewa dan wacana ilmiah dalam jaringan ulama.
            Dua ciri penting dari wacana ilmiah dalam jaringan adalah telaah hadis dan tarekat. Melalui telaah-telaah hadis, para guru dan murid-murid dalam jaringan ulama menjadi terkait satu sama lainnya. Tidak kalah penting, para ulama ini mengambil dari telaah-telaah hadis inspirasi ddan wawasan mengenai cara memimpin masyarakat muslim menuju rekonstruksi sosio-moral. Ini, pada gilirannya, mendorong para tokoh dalam jaringan ulama ini menmgambil mendapatkan apresiasi yang lebih baik menyangkut hubungan yang seimbang antara syariat dan tasawuf. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan terciptanya beberapa perubahan doktrinal dalam tarekat atau tasawuf pada umumnya; lebih banyak tekanan kini diberikan pada penyucian pikiran dan perilaku moral melalui kepatuhan penuh kepada syariat dan bukan hanya pada penjelajahan mistik-filosofis dan spekulasi.
            Organisasi tarekat, melalui silsilah yang berkesinambungan juga menjadi sarana untuk menghubungkan ulama satu sama lainnya. Ajaran-ajaran tarekat yang menekankan kesetiaan dan kepatuhan para murid kepada guru-guru mereka memberikan kekuatan tambahan kepada jaringan ulama. Pembaruan dalam jaringan ulama tidak selalu seragam. Kebanyakan ulama mendukung pendekatan evolusioner terhadap pembaruan, sementara sebagian di antara mereka, seperti ‘Abd Al-Wahhab dan Utsman bin Fudi, memilih pendekatan radikal dan melancarkan jihad melawan kaum muslim yang tidak mau menerima ajaran-ajaran mereka. Dalam kasus wilayah Melayu Indonesia, gagasan-gagasan pembaruan yang disebarkan para ulama sebelumnya menemukan ekspresi yang radikal dalam Gerakan Padri.

            Penyebaran penbaruan Islam di Nusantara sepanjang abad ke-17 dan ke-18 tidak lantas berarti bahwa “tradisi kecil“ Islam di bagian dunia Islam ini menjadi sepenuhnya sesuai dengan ‘‘tradisi besar‘‘. Berbagai bentuk keyakinan dan praktik-praktik yang tidak Islami terus mencengkeram segmen tertentu kaum Muslim dan ini merupakan alasan penting bagi kelanjutan usaha untuk memperbarui kembali keyakinan dan praktik kaum Muslim pada periode selanjutnya.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar