Jaringan Ulama
Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara
Abad XVII dan XVIII

Diajukan
Untuk memenuhi salah
satu persyaratan
dalam menyelesaikan
tugas Resensi
OLEH
NUR IKHSAN D.C
10420021
FAKULTAS ADAB
JURUSAN SEJARAH
KEBUDAYAAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2013
Judul : Jaringan Ulama dari Haramayn Menciptakan Komunitas Intelektual dan
penyebaran pembaruan Islam ke wilayah
Melayu-Indonesia.
Judul Asli :
Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII
Penulis : Prof.Dr.Azyumardi Azra , MA .
Jumlah Halaman : xxxvi-466
Tebal buku : 23 cm
Penerbit : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP
Tahun Terbit : 2007
Makkah dan Madinah (selanjutnya disebut Haramayn) bersifat istimewa bagi umat Islam karena beberapa hal; Pertama, Makkah merupakan kiblat umat Islam dalam melaksanakan shalat dan merupakan tujuan umat Islam untuk berhaji. Selain itu, kedua tempat ini memiliki nilai historis yang tinggi dalam masa-masa awal penyebaran Islam oleh Rasulullah S.A.W.. Haramayn merupakan tempat perkumpulan terbesar umat Islam dari berbagai penjuru dunia, khususnya pada musim haji, sehingga tidak heran jika perkumpulan ini selanjutnya menimbulkan pertukaran informasi, baik dalam dunia perdagangan maupun perkembangan ilmu pengetahuan.
Pada bagian awal buku ini, telah dibahas bahwa
kebangkitan jaringan ulama setidaknya dipengaruhi oleh empat faktor. Faktor-faktor
yang mempengaruhinya antara lain: faktor keagamaan, faktor ekonomi, faktor
sosial, dan faktor politik. Keempat faktor ini pada hakikatnya saling berkaitan
satu sama lain, sehingga ketidak kondusifan situasi politik Haramayn, misalnya,
tentu dapat memberikan dampak negatif serius kepada kondisi sosial, ekonomi,
dan keagamaan di sana..
Pada kenyataannya, ketidakkondusifan pernah melanda daerah itu pada abad IX. Kekacauan diawali dari kekuatan politik kaum Syiah yang mulai mendominasi dunia muslim. Puncak kekacauan ini terjadi ketika kelompok sempalan Syi’ah, Qarmathiyah, ‘menginvasi’ Makkah. Pembunuhan terhadap tiga puluh ribu jamaah haji dan ‘pemindahan’ Hajar Aswad ke Al Hijr, Arabia Barat, merupakan bukti kebrutalan mereka yang menimbulkan efek signifikan selanjutnya.
Pada kenyataannya, ketidakkondusifan pernah melanda daerah itu pada abad IX. Kekacauan diawali dari kekuatan politik kaum Syiah yang mulai mendominasi dunia muslim. Puncak kekacauan ini terjadi ketika kelompok sempalan Syi’ah, Qarmathiyah, ‘menginvasi’ Makkah. Pembunuhan terhadap tiga puluh ribu jamaah haji dan ‘pemindahan’ Hajar Aswad ke Al Hijr, Arabia Barat, merupakan bukti kebrutalan mereka yang menimbulkan efek signifikan selanjutnya.
Dampak kekacauan yang ditimbulkan kelompok Syi’ah
Qarmatiyah terbilang serius. Arus jamaah haji dari seluruh dunia menurun drastis.
Bahkan, arus jamaah haji asal Iraq terhenti sama sekali. Jalur perjalanan haji
pun menjadi terganggu. Hasil kekacauan politik ini, seperti diutarakan
sebelumnya, berdampak pula pada sisi sosial, ekonomi, dan pendidikan. Banyak
jamaah haji tidak lama tinggal di Haramayn seusai melaksanakan ibadah haji.
Pasar-pasar di Makkah pun hampir semuanya tutup. Di bidang pendidikan, locus
(kancah) pendidikan terbatas hanya di area Masjidil Haram dan Masjidin Nabawi.
Para penuntut ilmu menurun secara drastis.
Situasi baru benar-benar berubah ketika kaum Sunni mulai berkuasa kembali di Haramayn. Penguasa-penguasa Sunni (Ghaznawi, Seljuk, Ayyub), kendati sering berselisih, mampu membendung pengaruh Syi’ah dan menjalankan kebijakan yang bersifat ortodoksi terhadap ajaran Sunni. Hal ini tentunya memiliki dampak positif sehingga ulama-ulama Sunni bangkit dan kembali ke negerinya masing-masing. Kebangkitan ulama Sunni memberi sumbangan berarti pada kebangkitan madrasah-madrasah Haramayn sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan. Selain itu, kebangkitan perdagangan dapat dikatakan sebagai faktor kedua dalam indikasi positif situasi politik di Haramayn. Kebangkitan ditandai dari berkembangnya Jeddah sebagai pelabuhan utama jamaah haji dari lautan Hindia menjadi pelabuhan dengan standar internasional.
Situasi baru benar-benar berubah ketika kaum Sunni mulai berkuasa kembali di Haramayn. Penguasa-penguasa Sunni (Ghaznawi, Seljuk, Ayyub), kendati sering berselisih, mampu membendung pengaruh Syi’ah dan menjalankan kebijakan yang bersifat ortodoksi terhadap ajaran Sunni. Hal ini tentunya memiliki dampak positif sehingga ulama-ulama Sunni bangkit dan kembali ke negerinya masing-masing. Kebangkitan ulama Sunni memberi sumbangan berarti pada kebangkitan madrasah-madrasah Haramayn sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan. Selain itu, kebangkitan perdagangan dapat dikatakan sebagai faktor kedua dalam indikasi positif situasi politik di Haramayn. Kebangkitan ditandai dari berkembangnya Jeddah sebagai pelabuhan utama jamaah haji dari lautan Hindia menjadi pelabuhan dengan standar internasional.
Pada abad ke-XVI,
jumlah muslim yang datang ke Haramayn berkembang secara signifikan. Hal ini
diindikasikan melalui banyaknya jumlah muslim yang datang ke sana. Harus diakui
bahwa mayoritas muslim yang datang ke Haramayn adalah jamaah haji, namun tidak
sedikit pula diantara mereka yang menuntut ilmu melalui madrasah-madrasah
Haramayn setelah menunaikan ibadah haji.
Secara umum,
imigran-imigran ini dibagi menjadi tiga tipe. Tipe pertama adalah Little
Immigrant, terdiri dari jamaah haji yang mengabdikan dirinya untuk bekerja di
tempat-tempat suci atau mereka yang menetap karena tidak memiliki biaya untuk
kembali. Mereka akhirnya menyatu dengan masyarakat asli di sana. Tipe kedua
adalah Grand Immigrant, yaitu ulama-ulama terkemuka yang berkontribusi besar
dalam diskusi-diskusi ilmiah perkembangan ilmu pengetahuan. Tipe terakhir
merupakan ulama/murid pengembara yang mencari ilmu ke berbagai belahan dunia.
Setelah mendapatkan sertifikasi untuk mengajar, golongan terakhir ini kembali
ke negeri asalnya masing-masing untuk mentransfer ilmu pengetahuan yang telah
didapatkannya. Fungsi orang-orang ini adalah seperti transmitter yang
mentransfer ilmu keagamaan Haramayn ke berbagai belahan dunia muslim lainnya.
Beberapa ulama
terkemuka pada periode itu mempunyai hubungan dengan inti jaringan ulama pada
abad ke-17 karena memiliki isnad hadis dan silsilah tarekat yang melibatkan
ulama terkemuka. Misalnya, Al-Fasi yang merupakan seorang murid sekaligus teman
baik ‘Ibn Hajar Al-‘Asqalani dan Syihab Al-Din Al Ramli, dua muhadis besar yang
hidup di Mesir.Ulama-ulama non-Hijazi memberi sumbangan besar kepada
pertumbuhan jaringan ulama abad ke-17. Mereka memberi contoh mengenai bagaimana
interaksi keilmuan menghasilkan pertukaran pengetahuan dan transmisi
“tradisi-tradisi kecil” Islam dari India & Mesir ke Haramayn.
Selain itu, abad ke-17
merupakan abad di mana jaringan ulama menjadi lebih ekstensif dan kompleks.
Persilangan hubungan ulama yang terlibat dalam jaringan ini menciptakan
komunitas-komunitas intelektual internasional yang berkaitan antara satu dengan
yang lainnya. Hubungan tersebut tercipta dengan adanya upaya pencarian ilmu
pengetahuan melalui lembaga-lembaga pendidikan, seperti masjid, madrasah, dan
ribath.
Dalam lembaga-lembaga pendidikan tersebut, hubungan yang tercipta memang terlihat lebih formal, namun hal tersebut menghasilkan hubungan antar pribadi yang erat sedemikian uniknya. Penyebab utama yang membuat hubungan itu semakin erat adalah isnad hadis dan silsilah terekat. Isnad hadits berperan dalam interaksi dan hubungan antar tradisi keilmuan sehingga menciptakan suatu tradisi yang unik. Sedangkan silsilah tarekat, khususnya dalam hal sifat dasar kehidupan dan pola-pola hubungan sruktural di dalamnya, menciptakan hubungan yang erat di antara ulama. Keberagaman dalam hal mazhab dan afiliasi tarekat memang telah terjadi. Meski begitu, keberagaman tidak mengubah ulama-ulama dalam jaringan untuk tetap memiliki kecenderungan umum ke arah paham reformasi Islam.
Dalam lembaga-lembaga pendidikan tersebut, hubungan yang tercipta memang terlihat lebih formal, namun hal tersebut menghasilkan hubungan antar pribadi yang erat sedemikian uniknya. Penyebab utama yang membuat hubungan itu semakin erat adalah isnad hadis dan silsilah terekat. Isnad hadits berperan dalam interaksi dan hubungan antar tradisi keilmuan sehingga menciptakan suatu tradisi yang unik. Sedangkan silsilah tarekat, khususnya dalam hal sifat dasar kehidupan dan pola-pola hubungan sruktural di dalamnya, menciptakan hubungan yang erat di antara ulama. Keberagaman dalam hal mazhab dan afiliasi tarekat memang telah terjadi. Meski begitu, keberagaman tidak mengubah ulama-ulama dalam jaringan untuk tetap memiliki kecenderungan umum ke arah paham reformasi Islam.
Buku ini juga telah memberi informasi tentang
perhatian ulama kepada persoalan transmisi tradisi reformasi (pembaharuan) dari
Haramayn ke Asia Tenggara pada abad ke-17 dan 18. menyangkut pembaharuan ini,
Islam di wilayah Melayu-Indonesia pada abad ke-17 bukan semata-mata Islam yang
berorientasi pada Tasawuf, melainkan juga Islam yang berorientasi pada syariat
(hukum). Ini merupakan perubahan besar dalam sejarah Islam di Nusantara, sebab
pada abad-abad sebelumnya, Islam mistislah yan dominan. Setelah belajar di pusat jaringan Timur
Tengah, para ulama Melayu-Indonesia sejak paruh kedua abad ke-17 dan seterusnya
melakukan usaha-usaha yang dijalankan dengan sadar, bahkan secara serentak,
untuk menyebarkan neo-Sufisme di Nusantara.
Banyak
tokoh yang memainkan peranan penting dalam jaringan ulama mula-mula datang ke
Haramayn untuk menjalankan ibadah haji atau mengajar, atau dua-duanya. Sebagian
di antara mereka kemudian menetap di sana dan mencurahkan tenaga mereka
mengajar dan menulis. Bersama dengan para murid mereka, yang juga berasal dari
banyak tempat yang jauh di dunia Islam, mereka membentuk suatu komunitas ilmiah
kosmopolitan di Haramayn. Kontak-kontak yang secara teratur mereka jalin dengan
berbagai tradisi pengetahuan dan keilmuan Islam besar sekali sumbangannya pada
pembentukan sifat istimewa dan wacana ilmiah dalam jaringan ulama.
Dua
ciri penting dari wacana ilmiah dalam jaringan adalah telaah hadis dan tarekat.
Melalui telaah-telaah hadis, para guru dan murid-murid dalam jaringan ulama
menjadi terkait satu sama lainnya. Tidak kalah penting, para ulama ini
mengambil dari telaah-telaah hadis inspirasi ddan wawasan mengenai cara
memimpin masyarakat muslim menuju rekonstruksi sosio-moral. Ini, pada
gilirannya, mendorong para tokoh dalam jaringan ulama ini menmgambil
mendapatkan apresiasi yang lebih baik menyangkut hubungan yang seimbang antara
syariat dan tasawuf. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan terciptanya beberapa
perubahan doktrinal dalam tarekat atau tasawuf pada umumnya; lebih banyak
tekanan kini diberikan pada penyucian pikiran dan perilaku moral melalui
kepatuhan penuh kepada syariat dan bukan hanya pada penjelajahan mistik-filosofis
dan spekulasi.
Organisasi tarekat, melalui silsilah yang
berkesinambungan juga menjadi sarana untuk menghubungkan ulama satu sama
lainnya. Ajaran-ajaran tarekat yang menekankan kesetiaan dan kepatuhan para
murid kepada guru-guru mereka memberikan kekuatan tambahan kepada jaringan
ulama. Pembaruan dalam jaringan ulama tidak selalu seragam. Kebanyakan ulama
mendukung pendekatan evolusioner terhadap pembaruan, sementara sebagian di
antara mereka, seperti ‘Abd Al-Wahhab dan Utsman bin Fudi, memilih pendekatan
radikal dan melancarkan jihad melawan kaum muslim yang tidak mau menerima ajaran-ajaran
mereka. Dalam kasus wilayah Melayu Indonesia, gagasan-gagasan pembaruan yang
disebarkan para ulama sebelumnya menemukan ekspresi yang radikal dalam Gerakan
Padri.
Penyebaran
penbaruan Islam di Nusantara sepanjang abad ke-17 dan ke-18 tidak lantas berarti
bahwa “tradisi kecil“ Islam di bagian dunia Islam ini menjadi sepenuhnya sesuai
dengan ‘‘tradisi besar‘‘. Berbagai bentuk keyakinan dan praktik-praktik yang
tidak Islami terus mencengkeram segmen tertentu kaum Muslim dan ini merupakan
alasan penting bagi kelanjutan usaha untuk memperbarui kembali keyakinan dan
praktik kaum Muslim pada periode selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar